Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komite Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya membuka tabir di balik penanganan kasus dugaan korupsi besar yang menyeret dua nama penting, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, atau yang dikenal dengan inisial FA, serta seorang individu berinisial DR. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7/2026), menegaskan bahwa seluruh berkas perkara terkait dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci progres penyidikan yang telah dilakukan. "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Irjen Totok, menjelaskan langkah-langkah intensif yang diambil penyidik dalam upaya mengungkap kebenaran.

Puncak dari serangkaian penyelidikan tersebut adalah penetapan dua tersangka. Irjen Totok menegaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik melangsungkan gelar perkara secara komprehensif. "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuhnya.
Tersangka DR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 10 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Keterlibatannya diduga terjadi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, khususnya terkait kasus PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4 TPPU, atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, seluruh kasus kini secara resmi telah dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung RI untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah mengungkapkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini merupakan atensi khusus dari Presiden Prabowo. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto, usai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7).
Budi menjelaskan, serangkaian penggeledahan yang dilakukan, termasuk di Cafe de’Clan dan Koin Money Changer, adalah bagian integral dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, dengan fokus pada dugaan korupsi batu bara di PLN yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel. "Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan," pungkasnya, menegaskan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar ini.
