Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden yang menggegerkan warga Sunter, Jakarta Utara, baru-baru ini viral di media sosial. Seorang pria terekam kamera sedang mengamuk dan merusak spion mobil mewah MINI Cooper. Kini, pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dihimpun oleh internationalmedia.co.id pada Jumat (10/7/2026), rekaman aksi perusakan ini menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jelas seorang pria mengenakan kaus hitam dan celana jins berulang kali melayangkan pukulan ke arah spion mobil korban. Menanggapi kehebohan di jagat maya, Polres Metro Jakarta Utara dengan sigap langsung bergerak mengusut tuntas insiden ini. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP). "Menyikapi insiden yang menjadi perbincangan hangat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok telah melakukan pengecekan langsung ke TKP," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 1×24 jam sejak insiden perusakan tersebut, polisi berhasil meringkus pria berinisial GVK yang menjadi dalang di balik aksi anarkis ini. Penangkapan GVK dikonfirmasi oleh Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, pada Jumat (10/7/2026). "Betul, pelaku sudah kami amankan, dan memang mobil korbannya adalah MINI Cooper," ujar AKP Nurul Farouq Fadillah. GVK berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026 malam.
Terungkap kemudian, motif di balik amukan GVK murni dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengaku merasa kesal lantaran merasa tidak diberi jalan oleh pengemudi MINI Cooper tersebut. "Pelaku kemudian menghadang laju kendaraan korban, turun dari mobilnya, dan secara sepihak menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku lantas melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban," jelas keterangan resmi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Akibat perbuatan GVK, mobil korban mengalami kerusakan serius dengan estimasi kerugian mencapai Rp 50 juta.
Merasa dirugikan dan tidak terima, korban segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap GVK. Saat ini, GVK telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi perusakan yang dilakukannya, GVK dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
