Internationalmedia.co.id – News – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan krusial ini telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah pengunduran diri Febrie Adriansyah disebut sebagai upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi penegak hukum, terutama di tengah adanya proses penyelidikan yang tengah bergulir di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Sabtu (11/7/2026), menegaskan bahwa Korps Adhyaksa menghormati penuh keputusan tersebut. Anang juga memastikan bahwa seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung turut menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan publik menyusul kabar penggeledahan kediamannya. Operasi penggeledahan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Febrie sendiri telah mengonfirmasi bahwa properti di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi target penggeledahan adalah kediaman pribadinya yang telah dimilikinya sejak lama.
Mengenai temuan sejumlah uang tunai dan emas seberat 74 kilogram oleh penyidik selama penggeledahan, Febrie menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan detail mengenai asal-usul dan kepemilikan barang bukti tersebut akan disampaikan melalui jalur hukum yang sah dan sesuai prosedur, bukan melalui forum jumpa pers atau pernyataan publik. Ia menyebutkan bahwa ada pemilik dan kegiatan terkait temuan tersebut yang bisa dipertanyakan, namun hanya dalam mekanisme hukum yang berlaku.
