Internationalmedia.co.id – News – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri, yang akrab disapa Om Zein, kini harus berhadapan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah lagu ciptaannya berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ menuai badai kontroversi. Lagu berbahasa Sunda tersebut dituding merendahkan martabat perempuan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak hingga berujung pada pemeriksaan oleh Kemendagri.
Gelombang protes bermula dari somasi yang dilayangkan Jabar Bantuan Hukum. Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, menegaskan bahwa lirik lagu tersebut mengandung diksi, narasi, dan substansi yang secara vulgar merendahkan derajat serta martabat kaum perempuan. "Setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum, ditemukan fakta hukum tak terbantahkan bahwa lagu itu misoginis, merendahkan eksistensi manusia, dan mendegradasi harkat perempuan secara vulgar," ungkap Riyan, sebagaimana dilansir internationalmedia.co.id Jabar pada Kamis (2/7/2026).

Riyan menyoroti beberapa penggalan lirik yang dianggap sebagai bentuk objektivikasi seksual. Di antaranya termuat dalam bait ‘Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali’ (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), ‘Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu’ (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), hingga ‘Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan’ (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil). Menurutnya, diksi-diksi tersebut bukan kritik sosial yang sehat, melainkan penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas perempuan, khususnya anak di bawah umur.
Bupati Minta Maaf dan Hapus Lagu
Menanggapi polemik ini, Om Zein segera menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan dan ketersinggungan yang ditimbulkan. Ia menyatakan tidak ada niat untuk merendahkan atau melakukan pelecehan verbal. "Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak tersinggung," ujarnya di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, seperti diberitakan internationalmedia.co.id Jabar, Kamis (2/7/2026).
Om Zein menjelaskan bahwa lirik tersebut merupakan puisi yang ia ciptakan pada tahun 2020, saat dirinya masih berstatus "pengembara" dan belum menjabat bupati. Lagu itu, menurutnya, adalah refleksi perjalanan hidup dan spiritual pribadinya yang pernah berada dalam fase "berandalan" atau nakal. "Dulu saya merasa dalam kategori berandalan atau nakal. Saya kemudian merenung dan berpikir, ya Tuhan, untung saya diciptakan menjadi laki-laki. Kalau menjadi perempuan bagaimana jadinya saya," ungkapnya, menjelaskan latar belakang lirik tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga kondusivitas, Zein telah menghapus video klip dan lagu tersebut dari seluruh platform media sosial pribadinya.
Dipanggil Kemendagri untuk Klarifikasi
Kontroversi ini berujung pada pemanggilan Om Zein oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengonfirmasi bahwa Bupati Purwakarta tersebut diperiksa sejak pagi hari pada Jumat (3/7/2026). Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Komjen Sang Made Mahendra Jaya, berlangsung intensif selama delapan jam, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Tim pemeriksa mengajukan sekitar 60 pertanyaan yang berfokus pada latar belakang penciptaan dan publikasi lagu tersebut. Benny Irwan menambahkan bahwa Om Zein memberikan jawaban kooperatif dan mengakui kesalahannya. "Beliau merasa bersalah dan menyadari sudah bertindak salah serta menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama," terang Benny.
Meskipun demikian, Kemendagri belum menjatuhkan sanksi secara langsung. Laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Om Zein diduga menyalahi "asas kepatutan dan kepantasan" yang berlaku bagi seorang pejabat publik, sebuah peraturan tidak tertulis yang menjadi pedoman etika pejabat.
