Internationalmedia.co.id – News Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan telah terungkap di Kota Serang, Banten. Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) ditangkap setelah diduga kuat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan keji ini disebut telah berlangsung selama enam tahun, di mana korban diancam akan dipukul jika menolak menuruti nafsu bejat pelaku.
Kombes Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menjelaskan bahwa lokasi kejadian adalah di kediaman korban sendiri, tepatnya di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kejahatan ini baru terkuak setelah korban, yang selama bertahun-tahun menanggung penderitaan, akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan sang ayah tiri kepada ibu kandungnya. "Perbuatan ini berlangsung kurang lebih enam tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD pada tahun 2019 hingga kini ia menginjak kelas 2 SMP di tahun 2026," terang Kombes Dian pada Jumat (4/7/2026).

Modus operandi pelaku melibatkan bujuk rayu dan ancaman. MMQ menjanjikan akan membelikan ponsel kepada korban jika menuruti keinginannya, namun di sisi lain, ia juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika korban menolak. Lebih jauh, terungkap bahwa pelaku memaksa korban menonton film porno dan melakukan tindakan oral seks. Mendengar pengakuan anaknya yang memilukan, sang ibu kandung sontak terkejut dan tidak dapat menerima. Tanpa menunda, ia segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian daerah Banten.
Laporan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten di bawah kepemimpinan AKBP Irene Missy. "Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan intensif dan penangkapan," ujar AKBP Irene. Hasil penyelidikan membuahkan hasil, MMQ, yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan, berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6).
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang keji, MMQ dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
