Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi membuka kanal pengaduan bagi individu lain yang mungkin menjadi korban dalam kasus dugaan penyekapan di perusahaan percetakan ‘Mau Print’. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, inisiatif ini muncul seiring dengan temuan baru dalam proses penyelidikan yang mengindikasikan adanya potensi korban tambahan yang belum terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang bebas biaya, atau langsung menuju desk Ketenagakerjaan yang telah disiapkan oleh Polda Metro Jaya. "Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Pembukaan ruang pengaduan ini bukan tanpa alasan. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa tindakan penyekapan serupa mungkin pernah terjadi di lokasi percetakan ‘Mau Print’ tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan, "Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama."
Meskipun demikian, Kombes Reynold menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses analisis mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan fakta hukum. "Kami dari Polres Jakarta Pusat memberikan ruang seluas-luasnya setiap informasi yang menguatkan dalam proses penyidikan yang saat ini kami lakukan. Tentu dalam hal ini kami akan menyesuaikan fakta hukum yang menjadi pembuktian secara objektif, itu akan mendukung penyidikan kami," imbuhnya, menjamin proses yang transparan dan akuntabel.
Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus penyekapan karyawan percetakan ‘Mau Print’ yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tujuh tersangka, lima di antaranya adalah laki-laki dan dua lainnya perempuan, yakni CML dan II. Mereka ditahan secara bertahap, dengan AI, S, AYL, dan CML ditahan pada Sabtu (27/6), disusul MML, NHJ, dan II pada Minggu (28/6). Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan, sesuai dengan Pasal 482, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan. Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi korban yang merasa takut untuk bersuara dan membantu mengungkap kebenaran sepenuhnya.
