Internationalmedia.co.id – News – Sebuah peristiwa tak biasa mewarnai sidang vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana 10 tahun penjara, persidangan langsung ditutup tanpa menanyakan sikap hukum terdakwa.
Pada Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara 10 tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Tim kuasa hukum Nadiem sempat melayangkan keberatan atas tindakan majelis hakim yang langsung mengakhiri persidangan. Mereka mempertanyakan mengapa terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menyatakan sikap hukumnya, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memberikan penjelasan kepada internationalmedia.co.id. Menurut Firman, dalam praktik peradilan, tindakan tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah. "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak Terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," jelas Firman.
Perkara Nadiem ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah, dengan anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas. Vonis yang dijatuhkan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Tak hanya itu, tuntutan uang pengganti dari JPU juga jauh lebih besar, yakni total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun rupiah) yang terdiri dari Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, subsider 9 tahun pidana kurungan. Angka ini kontras dengan putusan majelis hakim yang hanya menetapkan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
