Internationalmedia.co.id – News – Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung. Kasus ini, yang melibatkan kekerasan ekstrem dalam durasi panjang, dinilai Fahira sebagai ancaman serius bagi perempuan dan masyarakat.
Berbicara di Komplek Parlemen, Jakarta, hari ini, Fahira Idris menyoroti bahwa dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban menunjukkan pola kekerasan yang sangat berbahaya, mencakup kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa proses hukum harus memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.

"Pelaku kekerasan ekstrem semacam ini adalah ancaman nyata bagi korban, bagi kaum perempuan, dan bagi tatanan masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang," tegas Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Senator Jakarta ini menguraikan setidaknya tujuh poin krusial yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus ini:
Pertama, penyidik didorong untuk menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Fahira menilai bahwa penyelidikan harus mendalami semua kemungkinan tindak pidana, mulai dari perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berat terencana jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, perampasan harta benda korban, hingga tindak pidana lain yang terbukti. "Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat," ujarnya.
Kedua, penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka UU TPKS harus diberlakukan. Menurutnya, UU TPKS bukan hanya bicara penghukuman pelaku, tetapi juga mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.
Ketiga, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri secara mendalam. Fahira Idris meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya. Informasi yang beredar di ruang publik mengenai potensi korban lain harus ditindaklanjuti secara serius, hati-hati, dan profesional. "Kasus seperti ini seringkali bukan peristiwa tunggal. Polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor," jelasnya.
Keempat, jika ada pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian, mereka harus diperiksa. Penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan palsu. Siapa pun yang secara sadar membantu tersangka menghindari proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, seluruh barang bukti, baik medis, digital, finansial, maupun lokasi, harus diamankan secara menyeluruh. Penyidik diminta memastikan semua bukti diperiksa, mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang-barang yang diduga digunakan untuk menganiaya, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban. "Bukti-bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan mencegah celah hukum yang dapat meringankan tersangka," katanya.
Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira Idris mendorong kejaksaan untuk berkoordinasi sejak dini dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah. Konstruksi dakwaan harus menggambarkan seluruh rangkaian kejahatan secara utuh, termasuk durasi kekerasan, dampak permanen terhadap korban, relasi kuasa, isolasi korban, serta kemungkinan tindak pidana tambahan.
Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira Idris menegaskan bahwa penangkapan tersangka tidak boleh mengurangi perhatian terhadap korban. Korban masih membutuhkan perawatan medis jangka panjang, rekonstruksi, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, pemulihan dokumen, bantuan sosial, serta dukungan ekonomi. "Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian," jelas Fahira Idris.
Fahira Idris juga menekankan pentingnya proses pemeriksaan korban yang sangat hati-hati dan berperspektif trauma. Korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita secara berlebihan, tidak boleh disudutkan, dan harus selalu didampingi oleh pendamping yang kompeten.
"Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu langsung tampak sebagai kekerasan besar. Sering kali dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman. Oleh karena itu, keluarga, teman, tetangga, pemilik kos, RT/RW, dan lingkungan diminta lebih peka terhadap tanda-tanda awal kekerasan," tutup Fahira Idris.
