Internationalmedia.co.id – News – Sebuah skandal mengejutkan mengguncang dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini harus menghadapi dakwaan serius atas dugaan penerimaan suap fantastis senilai total Rp 4,8 miliar, termasuk uang tunai dan sebuah rumah mewah. Yang lebih mencengangkan, Hery Susanto disebut-sebut menggunakan nama samaran, salah satunya "John Lennon," untuk melancarkan aksinya agar tidak terendus. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan spesifik: agar Hery Susanto, dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman, menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Secara rinci, suap itu dimaksudkan untuk memanipulasi laporan Ombudsman agar menyatakan penetapan nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai tindakan maladministrasi. Tak hanya itu, penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga diminta untuk dinyatakan sebagai maladministrasi.
Total suap senilai Rp 4,85 miliar ini berasal dari berbagai pihak. Berikut rinciannya:
- Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia), disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
- Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri), melalui Lukman Malanuang.
- Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno, melalui Edi Sugandi.
- Rp 525 juta dari Agung Winarno.
- Rp 50 juta dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi), melalui Agung Winarno.
Penggunaan nama samaran menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Jaksa membeberkan bahwa Hery Susanto berkomunikasi dengan perantara suap, Agung Winarno, menggunakan berbagai identitas palsu melalui pesan singkat WhatsApp. Di antara nama-nama tersebut, "John Lennon 07" menjadi salah satu yang paling mencolok, selain "Hery HMI," "Tolkeyem," "Komandante," dan lainnya. Taktik ini diduga kuat untuk menyamarkan jejak transaksi dan komunikasi ilegal.
Modus operandi terungkap ketika Laode Sinarwan Oda meminta bantuan Lukman Malanuang agar kewajiban PNBP PT Tosida Indonesia bisa dikurangi melalui Ombudsman. Laode menjanjikan Rp 1,5 miliar. Lukman kemudian menemui Hery Susanto, yang saat itu menjabat anggota Ombudsman bidang pertambangan. Dalam pertemuan itu, Hery secara gamblang bertanya, "Ini ada atensinya atau tidak?" Lukman menjawab bahwa PT Tosida akan menyediakan sekitar Rp 700 juta. Hery kemudian membalas, "Akan saya atensi." Setelah itu, Hery memerintahkan timnya untuk mengklarifikasi ulang agar LHP menyatakan adanya maladministrasi, sesuai permintaan.
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pasal-pasal lain yang relevan, menegaskan keseriusan tuduhan yang dihadapinya.
