Internationalmedia.co.id – News – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik penjualan senjata airgun ilegal yang dijalankan oleh seorang pria berinisial MF alias B. Pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah terbukti menjual airgun melalui berbagai saluran, termasuk marketplace tertutup. Tak hanya berbisnis ilegal, MF juga diketahui memiliki keahlian merakit dan memodifikasi senjata, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengungkapkan bahwa MF alias B tidak hanya mengandalkan satu metode penjualan. "Tersangka ini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online atau bisa ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka," jelas Aris kepada awak media, Jumat lalu. Dari bisnis ilegalnya ini, MF mengaku telah meraup keuntungan fantastis, diperkirakan antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Yang menarik, MF tidak sekadar menjual unit airgun jadi. Ia juga memiliki keahlian khusus dalam memodifikasi dan meng-upgrade komponen senjata, sebuah kemampuan yang ia pelajari secara otodidak melalui berbagai platform media sosial. "Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya," tambah Aris.
Penangkapan MF alias B merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (5/5). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk strategi penyamaran sebagai pembeli atau ‘undercover buy’.
Petugas yang menyamar berhasil memesan satu unit airgun jenis WG 321 hitam ‘non bloback’ Cal. 6mm – Power By Co². Setelah serangkaian komunikasi, kesepakatan transaksi langsung tercapai pada Rabu (6/5). Lokasi yang ditentukan adalah Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tepat pukul 21.00 WIB, MF tiba di lokasi untuk bertransaksi dan langsung disergap oleh petugas. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata airgun yang dibawanya.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, petugas kemudian bergerak menuju kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, meliputi 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, serta 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2) yang siap diperjualbelikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran senjata ilegal yang semakin marak, terutama melalui jalur daring. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
