Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden tragis mengguncang Jakarta Barat, di mana seorang pelajar berinisial AH harus meregang nyawa setelah menjadi korban pembacokan brutal di kawasan Grogol. Peristiwa yang terjadi saat AH mengendarai sepeda motor ini kini mulai menemui titik terang setelah aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku. Mereka adalah KK (17), ADS (16), dan MA (17). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial R masih dalam pengejaran intensif pihak berwajib. Dari mereka yang diamankan, dua di antaranya, yakni KK (17) dan R (17) – meskipun R masih buron – telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kasus pembacokan ini bermula pada Kamis, 7 Mei lalu, ketika AH bersama rekannya, JN, melintas di Jalan Susilo I dengan sepeda motor. Tanpa disangka, mereka berpapasan dengan rombongan remaja lain yang tengah berkonvoi. Secara tiba-tiba dan tanpa provokasi yang jelas, rombongan tersebut mengejar dan menyerang AH menggunakan senjata tajam. Korban sempat mengalami luka bacok serius di tangan kiri.
Dalam upaya menyelamatkan diri, AH justru kembali diserang, kali ini menderita luka bacok di bagian pinggang. Dengan kondisi terluka parah, AH berhasil meminta pertolongan warga dan pengemudi ojek online, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih 14 hari, AH sempat diperbolehkan pulang. Namun, takdir berkata lain. Beberapa hari setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatannya justru memburuk drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
AKP Reza Aditya menegaskan bahwa insiden ini bukanlah kasus begal atau perampokan, melainkan murni kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan antar kelompok pelajar. "Ini adalah konflik antar kelompok remaja yang berujung pada tindakan kekerasan," jelasnya.
Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin, 15 Juni dini hari, di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Saat diamankan, para remaja tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan dan hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau pengeroyokan.
