Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan tegas menyusul putusan vonis terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pigai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan putusan pengadilan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pernyataan tersebut disampaikan Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Pigai, sebagai warga negara yang baik, setiap individu wajib menghormati dan menaati setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila ada pihak yang merasa kurang puas dengan putusan tersebut, tidak ada ruang untuk melawan keputusan yang telah diketok oleh majelis hakim. "Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," tegas Pigai, menyerukan kepatuhan mutlak.
Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus akhirnya mencapai babak akhir dengan pembacaan vonis terhadap empat prajurit TNI. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 1,5 tahun hingga 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Para terdakwa yang divonis adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Berikut rincian putusan hukuman penjara untuk masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangan putusannya, hakim merinci peran masing-masing terdakwa: Terdakwa I, Edi Sudarko, dinyatakan melakukan provokasi terhadap rekan-rekannya. Terdakwa II, Budhi Hariyanto Widhi, diidentifikasi sebagai otak di balik ide penyiraman air keras dan pihak yang menyiapkan racikan zat tersebut. Sementara itu, Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, seorang perwira yang seharusnya mencegah, justru turut serta dalam perencanaan dan pencarian keberadaan Andrie Yunus. Peran serupa juga diemban oleh Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, yang ikut dalam upaya pencarian korban.
