Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah serius mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang diduga menunjukkan tindak kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah.
Informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru menyebutkan, kasus ini mulai terkuak setelah seorang PMI berinisial YY memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga mengungkapkan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menjelaskan bahwa para pekerja migran tersebut kerap menjadi korban perlakuan kasar selama bekerja. "Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban bahkan ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," ungkap Mukhtarudin dalam keterangan tertulis pada Senin (15/6/2026).
Mukhtarudin menambahkan, ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja, sehingga para korban merasa terancam dan takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada pihak berwenang. Namun, karena merasa keselamatan mereka terus terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan dari Perwakilan RI.
Menanggapi hal ini, Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah pelindungan dan pendampingan dilakukan secara cepat dan terpadu. "Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama. Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kemenlu, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. "KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," tegas Mukhtarudin.
KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Mukhtarudin menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. "Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal," pungkasnya.
