Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menyoroti serius kasus perundungan yang menimpa seorang bocah di Jakarta Pusat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Wamen Veronica menegaskan bahwa anak laki-laki berinisial MWP (6), yang menjadi korban perundungan hingga mengalami koma dan sengatan listrik, berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi.
"Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," jelas Wamen Veronica Tan, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (13/6/2026). Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dialami MWP.

Wamen Veronica Tan menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tragis ini. Ia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak fundamental untuk tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa orang tua korban juga memiliki opsi untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik. Ini berlaku jika terbukti ada kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak, yang secara langsung menyebabkan MWP mengalami luka berat.
Akibat insiden tersebut, MWP mengalami kondisi serius. Selain sempat tidak sadarkan diri karena sengatan listrik, ia juga menderita benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet pada kedua betisnya. Dampak psikologis juga tak kalah mengkhawatirkan; korban menunjukkan ketakutan dan histeria saat bertemu orang lain di luar anggota keluarganya. "Kondisi ini memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," ujar Veronica Tan, menyoroti pentingnya dukungan psikososial bagi korban.
Keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan urgensi perlindungan anak dan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus, serta memastikan keadilan bagi para korban.
