Jakarta – Internationalmedia.co.id – News Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan seorang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sosok yang kini menyandang status tersangka adalah AM, yang dikenal sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan pemasok motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN.
Penetapan AM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat, demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. "Saudara AM selaku Komisaris PT YAT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," tegas Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dugaan mark up harga motor listrik Emmo menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang melibatkan PT YAT.

Penambahan AM memperpanjang daftar tersangka dalam kasus yang mengguncang BGN ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN; Lodewyk Pusung, juga mantan Wakil Kepala BGN; serta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Kasus MBG ini diduga melibatkan penyimpangan serius, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola program Sistem Pendidikan dan Pelatihan Gizi (SPPG), hingga dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang. Selain motor listrik, barang-barang lain seperti sepatu, tablet, dan televisi juga disinyalir mengalami penggelembungan harga. Menariknya, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan dilaporkan telah menyebutkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia berikan kepada penyidik.
Dengan penetapan tersangka baru ini, saga kasus korupsi MBG semakin melebar, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata usai dan potensi terungkapnya nama-nama lain masih sangat terbuka. Publik menantikan transparansi penuh dari Kejagung terkait perkembangan kasus yang menyangkut program vital bagi masyarakat ini.
