Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kasus ini tak hanya mengungkap praktik suap dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun juga merembet jauh hingga menyeret sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menempatkan Edison dalam status ganda sebagai tersangka, baik sebagai penerima maupun pemberi suap.
OTT KPK di Kabupaten Muara Enim berlangsung pada Minggu (7/6) malam. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, KPK tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam sebuah investigasi bersama (joint investigation). Hasil kerja sama ini membuahkan penetapan Edison sebagai tersangka dalam perkara suap terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), menjelaskan alur perintah yang diberikan Edison. Sebagai Bupati Muara Enim, Edison memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuat rekening atas nama pihak ketiga atau nominee dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten. Rekening-rekening ini disiapkan khusus untuk menampung aliran dana suap dari rekanan.
"Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," terang Taufik. Abi diduga kuat menjadi operator utama dari skema rekening nominee tersebut, bahkan berperan mendistribusikan uang hasil suap pengadaan smart board ini kepada berbagai pihak, termasuk Edison sendiri.
Dana ‘Jaga Hubungan Baik’ Senilai Setengah Miliar Rupiah
Abi Nurwardani diduga menerima uang suap tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi (CRH), seorang marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). PT MSA diketahui merupakan supplier smart board kepada PT My Icon Technology (MIT), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik. Uang tersebut disinyalir diberikan Cory kepada Abi dengan tujuan terselubung, yakni untuk ‘menjaga hubungan baik ke depan’. Harapannya, kerja sama PT MSA dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat terus berjalan mulus dan mereka bisa kembali dimenangkan dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
Dalam rangkaian OTT di Kabupaten Muara Enim, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 2 miliar. Barang bukti yang diamankan ini terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, riyal, hingga dolar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita saldo dalam rekening yang diduga kuat terkait dengan penerimaan yang diperoleh Edison.
Skandal Merembet ke Badan Pemeriksa Keuangan
Hanya berselang tiga hari setelah OTT di Muara Enim, KPK kembali melakukan penangkapan, kali ini menyasar lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan ini terbukti memiliki benang merah kuat dengan kasus pengadaan proyek smart board di Muara Enim yang menjerat Edison.
OTT terhadap pegawai BPK ini dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan, mengungkap adanya aliran dana suap yang diterima oleh BPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa barang bukti uang Rp 500 juta yang diamankan saat OTT pegawai BPK sejalan dengan temuan dalam kasus suap Edison. "Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," jelas Budi.
Akibat temuan ini, Edison pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi dugaan suap kepada BPK. KPK mengungkap bahwa pihak BPK meminta dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Uang Suap Digunakan untuk Menyuap Pihak Lain
Pada Mei 2026, Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG). Taufik menjelaskan, Rusdi kemudian memerintahkan Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi terkait "fee" yang dibutuhkan untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ungkap Taufik. Setelah tercapai kesepakatan, Angga menyiapkan ‘pasukan’ untuk mengurus permintaan perubahan hasil audit tersebut. Ia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari, seorang ASN pengendali teknis di BPK, untuk memuluskan perubahan hasil audit.
Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta, di antaranya berasal dari penerimaan uang dari Fika (FK) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi (CRH), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim. Singkat cerita, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian didistribusikan: sejumlah Rp 100 juta diserahkan kepada Angga, dan Rp 100 juta lainnya untuk Mulyono sebagai perantara.
"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," pungkas Taufik.
Dalam kasus yang semakin kompleks ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
- Augusz Dewanggara (Angga) selaku pihak swasta.
- Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK.
- Edison selaku Bupati Muara Enim.
- Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
- Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Kasus ini menjadi cerminan betapa rumitnya jaringan korupsi yang dapat melibatkan berbagai pihak, dari pejabat daerah hingga lembaga audit negara, dengan modus operandi yang terencana untuk menyamarkan jejak kejahatan. internationalmedia.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
