Internationalmedia.co.id – News – Sistem pembelian tiket masuk Taman Margasatwa Ragunan kembali menjadi pusat perhatian publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sejumlah pengunjung mengeluhkan proses transaksi langsung di lokasi yang dinilai masih kurang efisien dan tidak fleksibel, terutama bagi mereka yang datang menggunakan kendaraan pribadi. Keluhan utama muncul karena pengunjung yang belum memiliki JakCard diwajibkan membeli kartu tersebut secara tunai terlebih dahulu, sebelum dapat memasuki area wisata milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Kondisi ini menarik perhatian serius dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Ia mendesak pengelola Ragunan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran yang dianggap masih menyulitkan sebagian masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini menegaskan bahwa upaya digitalisasi transaksi di fasilitas publik milik Pemprov DKI Jakarta seharusnya bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, bukan malah menjadi penghambat saat mereka ingin berwisata. "Digitalisasi transaksi tentu merupakan langkah maju yang patut didukung. Namun, implementasinya tidak boleh justru mempersulit masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum," ujar Kenneth dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Kent ini menyoroti bahwa persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya kemudahan akses pembayaran, melainkan juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Menurutnya, jika ada praktik yang terkesan mengkondisikan atau memaksa pengunjung untuk membayar tunai karena sistem pembayaran yang tidak fleksibel, hal tersebut harus dievaluasi secara serius.
"Apabila pengunjung memang dipaksa membayar secara tunai akibat sistem pembayaran yang kaku, ini merupakan masalah serius. Sistem pembayaran tunai memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah dan membuka celah terjadinya penyimpangan atau dugaan pungutan liar jika tidak diawasi dengan ketat," ungkapnya.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu menekankan bahwa seluruh transaksi yang berkaitan dengan pelayanan publik seharusnya tercatat secara elektronik. Hal ini penting agar dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Penggunaan sistem pembayaran digital juga krusial untuk meminimalkan potensi hilangnya pendapatan daerah. "Semua transaksi pelayanan publik harus transparan, terekam secara elektronik, dan dapat diaudit kapan saja. Dengan demikian, potensi kebocoran anggaran, kehilangan penerimaan daerah, serta praktik pungutan liar dapat ditekan semaksimal mungkin," tegasnya.
Kent juga mengkritisi terbatasnya pilihan pembayaran yang tersedia bagi pengunjung Ragunan. Di tengah kebiasaan masyarakat yang semakin akrab dengan transaksi digital, ia menilai pengelola perlu menyediakan lebih banyak alternatif pembayaran. "Saat ini, masyarakat sudah terbiasa menggunakan QRIS, kartu debit lintas bank, dompet digital, hingga pembelian tiket secara daring. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi layanan publik untuk membatasi pilihan pembayaran yang justru berpotensi menyulitkan pengunjung," papar Kent.
Ia kemudian membandingkan sistem pembayaran di Ragunan dengan kawasan wisata Ancol yang dinilainya telah menyediakan beragam pilihan transaksi bagi pengunjung. Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta dan pengelola Taman Margasatwa Ragunan untuk segera menghadirkan sistem pembayaran yang lebih modern, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Saya akan meminta penjelasan dari pengelola maupun dinas terkait mengenai sistem pembayaran yang berlaku saat ini, termasuk mekanisme pengelolaan dan pencatatan seluruh penerimaan yang masuk. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh sistem yang kurang fleksibel, sementara di sisi lain Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan akibat tata kelola yang tidak optimal," tandasnya.
Kent menambahkan, sebagai salah satu destinasi wisata favorit warga Jakarta, Ragunan harus mengedepankan prinsip pelayanan publik yang mudah, transparan, dan akuntabel. "Pelayanan publik harus mempermudah, bukan mempersulit. Jangan sampai niat baik digitalisasi justru menghasilkan sistem yang membingungkan masyarakat dan menyisakan celah penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah," pungkasnya.
