Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menahan dua individu baru, Titin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK, dan Angga, dari pihak swasta. Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring dari Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026) pagi, sekitar pukul 10.15 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini erat kaitannya dengan upaya menutupi temuan-temuan BPK terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya proyek pengadaan smart board. "Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," ujar Budi di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

KPK menduga kuat adanya aliran suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK, meskipun detail nominalnya belum diungkap secara rinci. Dalam serangkaian operasi ini, total 11 orang telah diamankan. Enam di antaranya merupakan pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan sebelumnya, sementara lima orang lainnya, termasuk Titin, adalah ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan yang baru diamankan dalam OTT kali ini.
Sebelum pengembangan terbaru ini, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka dalam kasus suap Bupati Muara Enim Edison. Mereka adalah Edison sendiri, Bupati Muara Enim nonaktif; Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triyadi, keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi. Kasus ini terus bergulir, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
