Internationalmedia.co.id – News – Pasangan selebriti Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026). Keduanya hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel, sebuah kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Sangun Ragahdo, kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, membenarkan kehadiran kliennya untuk menjalani pemeriksaan. "Iya betul, sekarang masih pemeriksaan," ujar Ragahdo kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pihaknya membawa serta bukti penting untuk diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Bukti yang dimaksud adalah bukti transfer dana dari Thariq kepada PT Khazanah Tamma Internasional, perusahaan yang berafiliasi dengan Hanania Group. "Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) karena justru ada uang juga yang dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat," jelas Ragahdo, mengindikasikan bahwa Thariq juga merupakan pihak yang telah melakukan pembayaran untuk keberangkatan umrah.
Pemeriksaan terhadap Thariq dan Aaliyah ini merupakan bagian dari serangkaian pemanggilan terhadap sejumlah figur publik yang pernah mempromosikan Hanania Travel. Sebelumnya, influencer Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo telah memberikan keterangan pada Senin (8/6). Sementara itu, beberapa nama lain seperti Awkarin (Karin Novilda), Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada 12 Juni mendatang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," kata Kombes Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Titik terang kasus ini mulai terlihat setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau bos Hanania Travel, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026, dan ASF kini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya Sabtu (30/5), menjelaskan bahwa ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP. Kasus ini telah merugikan puluhan jemaah dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 12,14 miliar.
