Kekerasan jalanan kembali mencoreng ketertiban di Jakarta Pusat. Seorang pedagang sate, Hikmatul Lisan (26), menjadi korban penganiayaan brutal oleh dua pria di kawasan Rawasari, Cempaka Putih. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, kedua pelaku berinisial PP (45) dan GBR (36) kini telah meringkuk di balik jeruji besi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa insiden yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Sabtu (6/6) malam.
Rekaman video yang beredar luas menunjukkan detik-detik mengerikan saat Hikmatul Lisan diserang tanpa ampun. Kedua pelaku terlihat mendatangi gerobak sate korban, lalu secara paksa menariknya hingga tersungkur ke tanah. Tanpa belas kasihan, mereka melancarkan pukulan dan tendangan bertubi-tubi ke arah korban yang hanya bisa meringkuk pasrah. Beberapa warga sempat mencoba melerai, namun aksi brutal itu tetap berlangsung sesaat.

Menanggapi laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. "Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kombes Reynold dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Kombes Reynold menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban," tambahnya, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan.
Terpisah, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menambahkan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Keduanya kini telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan keterlibatan masing-masing pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kompol Pengky, seraya menyebutkan bahwa pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan pengaruh zat terlarang.
