Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel baru saja melancarkan pukulan telak terhadap peredaran narkoba di Sumatera Selatan dengan memusnahkan barang bukti dari 25 kasus pengungkapan. Aksi ini diklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 34.252 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram senilai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa, 9 Juni 2026. Acara penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, serta penasihat hukum. Kehadiran berbagai lembaga ini menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 tersangka. Para pelaku ini beroperasi di berbagai wilayah di Sumatera Selatan, meliputi kota-kota besar seperti Palembang dan Lubuklinggau, hingga kabupaten-kabupaten seperti Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Muara Enim.
Setelah sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan analisis laboratorium, barang haram yang dimusnahkan meliputi 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte. Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.294.108.000.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam pernyataannya menggarisbawahi bahwa pemusnahan ini adalah bagian integral dari proses penegakan hukum yang transparan dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Beliau menegaskan, "Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan adalah cerminan dari masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan." Ia juga menambahkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan dicampur cairan khusus hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir, dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyoroti bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks. "Upaya pemberantasan narkoba tidak dapat diemban sendirian oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, karena setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Di sisi lain, edukasi berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor krusial dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
