Kisah tragis menyelimuti Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun ditemukan tewas akibat serangan empat anjing pemburu babi hutan. Ironisnya, keempat anjing tersebut juga berakhir mati, dan kini pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa insiden memilukan ini membuka tabir kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Penemuan jasad korban pada Minggu, 7 Juni, memicu penyelidikan intensif dari Polres Bogor. KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, menjelaskan bahwa kejadian nahas itu berlangsung di tengah aktivitas perburuan babi hutan. Korban, bersama seorang temannya, sedang asyik memancing di area hutan ketika tiba-tiba diserang oleh kawanan anjing yang tengah mengejar buruan mereka.

Satu dari dua anak yang diserang berhasil menyelamatkan diri, namun nahas bagi korban yang lain, ia meninggal dunia akibat gigitan anjing-anjing pemburu tersebut, seperti yang ditambahkan oleh Dwi Wiyanto.
Menindaklanjuti insiden ini, Polres Bogor secara resmi menetapkan Y sebagai tersangka. Y, yang merupakan pemilik anjing-anjing tersebut, terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, pada Selasa, 9 Juni, merinci bahwa ancaman hukuman tersebut juga dapat berupa denda kategori V atau pidana penjara lima bulan dan/atau denda kategori II.
Y, yang diketahui berasal dari Jakarta, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 474 dan Pasal 336 KUHPidana. Pasal 474 mengatur tentang tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang, sementara Pasal 336 berkaitan dengan kelalaian pemilik hewan dalam mencegah hewan peliharaannya menyerang orang atau hewan lain. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, bahkan turut mengawal pengiriman sampel terkait insiden ini ke Puslabfor Bareskrim Polri.
Mengenai status penahanan Y, AKP Silfi Adi Putri belum memberikan jawaban pasti, hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Y sebagai tersangka akan terus berlanjut. Penetapan tersangka ini didasari oleh keterangan sejumlah saksi serta bukti-bukti kuat yang ditemukan di lapangan. Salah satu bukti krusial adalah ditemukannya jejak darah korban pada mulut anjing milik tersangka, yang menguatkan dugaan keterlibatan anjing-anjing tersebut dalam insiden tragis ini.
Kelalaian Y menjadi sorotan utama. Polisi menjelaskan bahwa Y dianggap lalai karena melepaskan anjing-anjing pemburunya tanpa pengawasan ketat, sehingga tidak mengetahui arah pergerakan hewan-hewan tersebut. Sebanyak empat anjing disebut terlibat dalam serangan fatal yang menewaskan bocah sembilan tahun itu.
Meski demikian, menurut keterangan pemilik, anjing-anjing tersebut sebelumnya dikenal tidak buas dan sudah terbiasa digunakan untuk berburu. Ini adalah kali pertama mereka menyerang manusia. AKP Silfi Adi Putri menambahkan bahwa dari beberapa anjing yang ada di lokasi, empat di antaranya berhasil diidentifikasi sebagai milik tersangka Y.
Keempat anjing pemburu tersebut dilaporkan mati setelah insiden. Setelah menyerang korban, anjing-anjing itu diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil. Diduga, kematian mereka disebabkan oleh kondisi di dalam mobil yang tidak dinyalakan, sehingga menyebabkan kekurangan oksigen atau kondisi lain yang fatal. Sampel dari anjing-anjing yang menggigit korban juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji rabies yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan. Hasil uji tersebut hingga kini masih dinantikan.
