Di tengah desakan pembangunan daerah yang kian mendesak dan keterbatasan anggaran pemerintah, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, melalui ketuanya Melchias Markus Mekeng, menyuarakan urgensi percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menerbitkan instrumen pembiayaan inovatif tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, meskipun regulasi turunannya telah tersedia sejak lama, belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi.
Mekeng, dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Tangerang Selatan pada Senin (8/6/2026), mengungkapkan bahwa pembahasan obligasi daerah sudah bergulir sejak era 1990-an. Namun, ia menyoroti bahwa ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang menjadi ganjalan utama yang membuat investor enggan berpartisipasi, lantaran belum adanya kepastian yang memadai. Kehadiran UU ini, menurut Mekeng, akan menjadi penjamin rasa aman bagi para investor sekaligus membuka keran pembiayaan pembangunan daerah di luar skema pendanaan konvensional.

Untuk mempercepat proses, Mekeng merekomendasikan agar penyusunan UU Obligasi Daerah dapat ‘bercermin’ pada kesuksesan UU Surat Utang Negara (SUN) yang telah berhasil membangun kepercayaan investor sejak diterbitkan pada tahun 2002. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan jaminan terhadap obligasi daerah. Jaminan negara ini, ujarnya, akan mendongkrak kepercayaan pasar dan sekaligus merefleksikan kehadiran pemerintah pusat dalam memperhatikan pembangunan di daerah. Mekeng juga berharap masyarakat lokal dapat menjadi bagian dari investor, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh komunitas setempat.
Senada dengan Mekeng, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Hasan Fawzi, menggarisbawahi bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus melonjak seiring kompleksitas tantangan dan keterbatasan ruang fiskal. Obligasi dan sukuk daerah, menurut Hasan, memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal, membuka ruang pendanaan yang lebih berkelanjutan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya masing-masing. Instrumen ini dipandang sebagai solusi efektif untuk mengatasi ketidaksesuaian antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan keterbatasan sumber fiskal daerah yang cenderung bersifat jangka pendek. Keterlibatan masyarakat sebagai investor tidak hanya menambah dana, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap proyek pembangunan.
Meskipun kerangka regulasi obligasi dan sukuk daerah telah tersedia selama lebih dari 15 tahun, Hasan mengakui belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil merealisasikannya. Tantangan yang ada, menurutnya, bukan sekadar bersifat teknis, melainkan juga menyangkut aspek tata kelola dan dukungan kebijakan. Ia menegaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen kolektif untuk menyingkirkan berbagai hambatan implementasi di lapangan.
Dari sudut pandang pasar modal, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, menyampaikan bahwa pasar surat utang nasional masih sangat luas untuk mendukung pendanaan daerah. Data PEFINDO menunjukkan, porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya sekitar 0,43% dari total utang sektor publik nasional, mengindikasikan minimnya pemanfaatan instrumen pembiayaan jangka panjang oleh pemda. Pemeringkatan, jelas Hendro, menjadi elemen vital dalam penerbitan obligasi daerah karena memberikan gambaran objektif mengenai risiko kredit pemda kepada investor, menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan investasi.
Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Dr. Tito Sulistio, mendesak adanya terobosan kebijakan agar obligasi daerah tidak hanya berhenti di tataran regulasi, tetapi benar-benar terwujud. Ia menyayangkan fakta bahwa setelah lebih dari dua dekade regulasi tersedia, belum ada satu pun obligasi daerah yang diterbitkan. "Sudah saatnya instrumen ini dijalankan sebagai salah satu pilar baru pembiayaan pembangunan daerah," tegas Tito. Tito juga mendorong pengembangan model pembiayaan berbasis pendapatan proyek (revenue-based financing), agar obligasi daerah didukung oleh arus kas proyek yang jelas dan terukur, membuatnya lebih menarik dan berkelanjutan bagi investor.
Diskusi penting ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua FPG MPR RI Firman Soebagyo, Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, Wakil Bendahara FPG MPR RI Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota FPG MPR RI Ahmad Irawan. Selain itu, narasumber ahli lainnya yang hadir adalah Direktur Mandiri Sekuritas Sherry Juwita Lestari, Direktur Utama BNI Asset Management Mungki Ariwibowo Adil, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat. Semua pihak sepakat bahwa percepatan UU Obligasi Daerah adalah langkah strategis untuk membuka potensi pembiayaan pembangunan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi seluruh wilayah di Indonesia.
