Internationalmedia.co.id – News melaporkan, seorang pria di Florida, Amerika Serikat, yang telah menghabiskan lebih dari tiga dekade di balik jeruji besi atas vonis pembunuhan, akhirnya menjalani eksekusi mati. Chadwick Willacy, 58 tahun, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (21/4) pukul 18.15 waktu setempat (22.15 GMT) di sebuah penjara negara bagian di Raiford, mengakhiri penantian panjangnya setelah 35 tahun.
Willacy dijatuhi hukuman mati pada tahun 1991 atas tindak pidana pembunuhan terhadap tetangganya, Marlys Sather (56), yang terjadi setahun sebelumnya, yakni pada tahun 1990. Insiden tragis tersebut diketahui terjadi saat Willacy melakukan perampokan di kediaman korban.

Kasus Willacy menambah daftar eksekusi mati yang telah dilakukan di Amerika Serikat sepanjang tahun ini. Hingga saat ini, tercatat delapan eksekusi telah dilaksanakan, dengan lima di antaranya di Florida, dua di Texas, dan satu di Oklahoma. Data ini menunjukkan tren yang signifikan dalam penerapan hukuman mati di Negeri Paman Sam.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2025, Amerika Serikat mencatat 47 eksekusi mati, angka tertinggi sejak tahun 2009 yang mencapai 52 eksekusi. Florida menjadi negara bagian dengan eksekusi terbanyak pada tahun 2025, dengan 19 pelaksanaan, diikuti oleh Alabama, South Carolina, dan Texas, yang masing-masing melakukan lima eksekusi.
Mayoritas eksekusi yang dilakukan pada tahun lalu, sebanyak 39 kasus, menggunakan metode suntikan mematikan. Selain itu, tiga eksekusi dilakukan oleh regu tembak, dan lima lainnya menggunakan hipoksia nitrogen. Metode hipoksia nitrogen melibatkan pemompaan gas nitrogen ke dalam masker wajah, yang menyebabkan narapidana mati lemas.
Penggunaan gas nitrogen sebagai metode hukuman mati telah menuai kecaman keras dari para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menganggapnya sebagai praktik kejam dan tidak manusiawi. Di tingkat nasional, hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS. Sementara itu, tiga negara bagian lainnya—California, Oregon, dan Pennsylvania—masih memberlakukan moratorium, menangguhkan sementara pelaksanaan hukuman mati.
Di tengah perdebatan ini, Presiden Donald Trump dikenal sebagai pendukung kuat hukuman mati. Ia bahkan secara terbuka menyerukan perluasan penggunaannya untuk "kejahatan paling keji," mencerminkan pandangan konservatif terhadap sistem peradilan pidana.
