Seoul – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (28/1/2026). Vonis ini menandai babak baru dalam skandal korupsi yang menjeratnya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kim dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan korupsi, meskipun ia berhasil lolos dari tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Woo In-sung.
Kim Keon Hee didakwa menerima suap bernilai fantastis dari berbagai pihak, termasuk dari Gereja Unifikasi yang kontroversial. Hadiah-hadiah mewah seperti dua tas Chanel dan sebuah kalung Graff senilai lebih dari USD 200.000 dilaporkan diterima dari pemimpin sekte tersebut, selain suap dari kalangan bisnis dan politisi. Meski demikian, Hakim Woo In-sung menegaskan bahwa Kim tidak terbukti bersalah dalam kasus manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye, fokus utama vonisnya adalah pada tindak pidana korupsi.

Saat vonis dibacakan di ruang sidang, Kim Keon Hee, yang tampil mengenakan jas hitam, masker putih, dan kacamata, tampak tenang. Dalam kesaksiannya pada Desember 2025, ia sempat membantah seluruh tuduhan, menyebutnya ‘sangat tidak adil’. Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ‘masalah yang ditimbulkan’ dan mengakui telah ‘membuat banyak kesalahan’ dalam menjalankan perannya.
Nasib serupa juga menimpa sang suami, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang kini telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. Pada Jumat (16/1/2026), Yoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Hakim Baek Dae-hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Ia terbukti bersalah karena menghalangi penegakan hukum dan tidak melibatkan anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer yang ia deklarasikan pada Desember 2024, sebuah tindakan yang memicu kekacauan besar.
Hakim Baek Dae-hyun menyoroti bahwa Yoon, sebagai presiden, memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi Konstitusi, namun justru menunjukkan sikap mengabaikannya. "Kesalahan terdakwa sangat berat," ujar Baek, seperti dikutip dari AFP. Meskipun jaksa penuntut menuntut 10 tahun penjara, Yoon hanya divonis lima tahun dan dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen resmi. Mantan presiden tersebut sendiri bersikukuh bahwa ia tidak melanggar hukum apa pun.
Vonis lima tahun ini hanyalah awal dari serangkaian persidangan yang dihadapi Yoon. Ia masih harus menghadapi dakwaan serius lainnya, termasuk tuduhan sebagai ‘pemimpin pemberontakan’ terkait deklarasi darurat militer, di mana jaksa bahkan menuntut hukuman mati. Putusan untuk dakwaan pemberontakan ini dijadwalkan pada 19 Februari 2026. Meski demikian, perlu dicatat bahwa Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi mati sejak 1997. Selain itu, Yoon juga akan diadili dalam kasus terpisah atas dakwaan membantu musuh, terkait dugaan perintah penerbangan drone di atas wilayah Korea Utara.

