Petualangan nekat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) baru-baru ini terungkap. Internationalmedia.co.id melansir, pria tersebut berhasil masuk ke Singapura dengan cara berenang setelah melompat dari sebuah perahu, dan tinggal di negara tersebut selama 11 bulan sebelum akhirnya ditangkap. Kisah ini bermula dari sebuah perjalanan berbahaya yang berujung pada hukuman penjara dan cambuk.
Perjalanan Jamaludin dimulai September tahun lalu. Ia menaiki speedboat dari Batam menuju Singapura. Namun, di tengah perjalanan, nahkoda perahu, seorang bernama Azwar, menyuruhnya melompat ke laut. Dengan bantuan alat pengapung rakitan, Jamaludin berenang selama kurang lebih 90 menit hingga mencapai pantai Singapura. Aksi nekat ini berhasil lolos dari pengawasan otoritas setempat.

Setelah berhasil masuk secara ilegal, Jamaludin bertahan hidup dengan bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi dan tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya di Indonesia. Namun, pelariannya berakhir pada 12 Agustus 2025, saat ia ditangkap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di kawasan Sungei Kadut, Woodlands. Saat diperiksa, Jamaludin tak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Pada 16 September 2025, Jamaludin diadili dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara serta tiga kali cambukan rotan karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura. Di pengadilan, ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, memohon keringanan hukuman. Namun, otoritas Singapura menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran imigrasi, menekankan bahwa setiap orang yang masuk Singapura tanpa izin sah akan diproses sesuai hukum. Kasus Jamaludin menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa.
