Internationalmedia.co.id – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melayangkan ancaman gugatan hukum kepada British Broadcasting Corporation (BBC) atas penayangan sebuah film dokumenter yang dianggapnya memfitnah. Trump menuntut ganti rugi sebesar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 16,7 triliun.
Ancaman ini muncul setelah BBC mengakui adanya "kesalahan penilaian" dalam film dokumenter yang ditayangkan menjelang pemilihan presiden tahun lalu. Film tersebut dituding mengedit pidato Trump sebelum insiden penyerbuan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021, sehingga memberikan kesan yang menyesatkan kepada publik.

Melalui surat somasi yang dilayangkan pengacaranya, Alejandro Brito, Trump menuntut tiga hal dari BBC. Pertama, pencabutan total dan adil atas film dokumenter tersebut serta semua pernyataan yang dianggap palsu, fitnah, merendahkan, menyesatkan, dan menghasut. Kedua, permintaan maaf atas pernyataan-pernyataan tersebut. Ketiga, kompensasi yang pantas atas kerugian yang diderita Trump.
Jika BBC tidak memenuhi tuntutan tersebut hingga Jumat (14/11), Trump mengancam akan mengajukan gugatan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi minimal US$ 1 miliar. "Jika BBC tidak mematuhi hal-hal di atas paling lambat tanggal 14 November 2025, pukul 17.00 EST, Presiden Trump tidak akan memiliki pilihan lain selain menegakkan hak-hak hukum dan keadilannya… termasuk dengan mengajukan gugatan hukum dengan ganti rugi tidak kurang dari US$ 1.000.000.000," tegas surat tersebut.
Dokumenter BBC berjudul "Trump: A Second Chance?" menuai kontroversi setelah memo internal bocor, mengkritik produser karena mengedit pidato Trump sehingga seolah-olah mendorong penyerbuan Gedung Capitol. BBC mengakui bahwa penyuntingan tersebut memberikan kesan yang menyesatkan dan seharusnya ditangani dengan lebih hati-hati. Akibatnya, Direktur Jenderal BBC Tim Davie dan Kepala Eksekutif Pemberitaan BBC Deborah Turness mengundurkan diri. Internationalmedia.co.id

