JAKARTA- PT TransJakarta memutuskan untuk menunda pembukaan rute baru Pondok Cabe-Lebak Bulus karena belum memperoleh izin layanan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, rute S41 (Pondok Cabe-Lebak Bulus) masih dalam proses perizinan oleh BPTJ karena melintasi batas kota.
Izin dari BPTJ sangat penting karena rute ini melewati wilayah kota Tangerang Selatan-Jakarta Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT TransJakarta, dan BPTJ masih melakukan survei lintasan.
“Baru kemarin kami melakukan survei lintasan bersama BPTJ. Langkah berikutnya adalah rapat bersama dengan Terminal Pondok Cabe dan operator yang sudah ada (existing),” ujar Syafrin, Minggu (3/3).
Syafrin berharap agar izin dari BPTJ segera diterbitkan agar warga di koridor tersebut dapat segera menikmati pelayanan tersebut.
“Kami berharap izin prinsip dan perizinan lainnya dari BPTJ segera diperoleh. Hal ini penting karena rute ini sangat dinanti-nanti oleh warga dan akan memperkuat integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek,” ujar Syafrin.
Rencananya, rute ini seharusnya mulai beroperasi pada Senin (26/2) dengan jam operasional dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Beberapa titik pemberhentian antara lain Pondok Cabe, Cirendeu, Simpang Adiaksa, dan Poin Square.
PT TransJakarta telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga terkait penundaan ini. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami dengan berat hati harus mengumumkan penundaan pembukaan rute baru S41 Pondok Cabe-Lebak Bulus. Kami sedang berusaha agar rute ini dapat segera beroperasi dan melayani warga Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” tulis akun media sosial @PT_TransJakarta. ***