Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

Terungkap, Rafael Alun Lakukan TPPU dengan Libatkan Istri hingga Mario Dandy

Sidang perdana kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.

JAKARTA  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan keluarga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rafael Alun diduga melibatkan istrinya, Ernie Meike Torondek dan ketiga anaknya, Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, serta Mario Dandy Satriyo, dalam melakukan pencucian uang.

Keterlibatan Mereka terungkap di dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/8). Dalam dakwaan jaksa nama Ernie Meike yang paling santer disebut turut bersama-sama dengan Rafael Alun, mulai dari menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. 

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Selain Ernie, Jaksa juga membeberkan keterlibatan anak pertama Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya terkait pencucian uang. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman,” kata Jaksa Wawan.

“Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP,” katanya.

Anak kedua Rafael Alun, yakni Christofer Dhyaksa Dharma, juga diduga ikut terlibat  dalam pencucian uang. Nama Christofer Dhyaksa Dharma digunakan oleh Rafael Alun untuk membeli mobil Toyota New Camry.

“Terdakwa membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” beber Jaksa.

Rafael Alun juga diduga melibatkan anak ketiganya, Mario Dandy Satriyo dalam pencucian uang. Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Rafael Alun mengajak Mario Dandy untuk membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” kata Jaksa. “Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” katanya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media