Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus mengejutkan tengah bergulir di Pengadilan Surabaya, melibatkan Murnita Triwidyaning yang didakwa atas perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali. Fakta persidangan mengungkap bahwa Murnita sempat melancarkan kebohongan saat aksinya tepergok warga, mencoba mengelabui pihak yang menegurnya.
Insiden ini bermula pada suatu malam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator menarik perhatian Nanang Sudibyo, Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo. Nanang segera mendatangi lokasi dan melayangkan teguran keras, mengingat aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan sangat mengganggu ketenangan warga sekitar, demikian dilaporkan oleh internationalmedia.co.id.

Namun, bukannya menghentikan aksinya, Murnita justru diduga melontarkan kebohongan kepada Nanang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan menjelaskan, "Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta izin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa."
Mendengar klaim yang mencurigakan itu, Nanang Sudibyo tidak langsung percaya. Ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan Murnita. Kebohongan Murnita akhirnya terbongkar di hadapan majelis hakim, memperkuat dakwaan terhadap dirinya. Kasus ini menyoroti seriusnya tindakan perusakan aset negara dan upaya penipuan yang menyertainya, dengan proses hukum yang kini sedang berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban Murnita Triwidyaning.
