Internationalmedia.co.id – Kasus pembunuhan seorang WNI oleh suaminya, juga WNI, di Singapura memasuki babak baru. Salehuddin (41), terdakwa pembunuhan Nurdia Rahmah Rery (38), secara mengejutkan menyampaikan keinginan untuk diadili di Indonesia.
Dilansir dari The Straits Times, pembunuhan tragis ini terjadi di sebuah hotel di South Bridge Road, Singapura, pada 24 Oktober lalu. Salehuddin diduga menghabisi nyawa istrinya di kamar hotel pada dini hari. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Salehuddin menyerahkan diri ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya.

Dalam persidangan yang digelar secara daring, Salehuddin melalui penerjemah, mengajukan pertanyaan yang mengejutkan. Ia bertanya kepada hakim apakah dirinya dapat dituntut dan dijatuhi hukuman di Indonesia. Hakim Distrik Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut dengan alasan kasus masih dalam tahap awal. Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi kejiwaan selama tiga minggu.
Salehuddin menyatakan keberatannya atas perintah observasi tersebut, mengingat ancaman hukuman mati yang membayangi dirinya. "Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan yang terjadi di Singapura pada tahun 2025. Sebelumnya, pada bulan September, seorang wanita tewas akibat perselisihan dengan tetangganya di Yishun Central. Kasus Salehuddin kini menjadi sorotan, dengan pertanyaan besar mengenai kemungkinan proses hukumnya di Indonesia. Internationalmedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
