Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Terindikasi Sumbang Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel 4 Perusahaan

Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar.

JAKARTA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel 4 perusahaan yang diindikasi menyumbang polusi udara Jakarta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan tidak terjadi penolakan saat penyegelan. 

“Baru 4 yang kami segel. Sementara baru 3 stokpile batu bara dan 1 pabrik baja,” kata Yudi, Selasa (19/9).

Dari data yang diperoleh, keempat 4 perusahaan itu adalah: 

1. PT Trada Trans Indonesia disegel pada 30 Agustus 2023, dengan penerbitan sanksi Nomor e-0073 pada 24 Maret 2023
2. PT Trans Bara Energy disegel pada 30 Agustus 2023 dengan penerbitan sanksi Nomor e-0054 pada 27 Februari 2023
3. PT Bahana Indokarya disegel pada 31 Agustus 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0083 pada 10 April 2023
4. PT Jakarta Central Asia Steel perusahaan baja yang disegel pada 13 September 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0154 pada 5 September 2023.

Yudi menjelaskan penyegelan dilakukan melalui proses komunikasi terlebih dahulu kepada perusahaan yang bersangkutan. Empat perusahaan itu saat ditinjau ulang ternyata tidak menerapkan evaluasi yang diberikan. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI memutuskan melakukan penyegelan.

 “Sebenarnya kami sudah mengawasi beberapa perusahaan,” ucapnya.

Karena terbukti tidak mematuhi evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Yudi mengatakan pada saat proses penyegelan, tidak terjadi penolakan dari 4 perusahaan itu.  

“Kebanyakan karena kami evaluasi sanksi, mereka menyadari bahwa salah. Kami kan gak asal memberikan sanksi, dievaluasi dulu, pas kami evaluasi masih tidak memenuhi yang diarahkan gitu makanya kita segel,” tuturnya.  Jika setelah penyegelan tidak ada perbaikan, atau perusahaan masih tetap menjalankan usahanya yang terindikasi menyumbang polusi udara, DLH DKI akan melakukan proses hukum ke Polda Metro Jaya. “Kami sesuai dengan Permen KLHK Nomor 22 mereka diberi waktu 120 hari, kami evaluasi sanksinya kemudian baru ditingkatkan menjadi penyegelan,” tuturnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media