Internationalmedia.co.id – News – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah signifikan yang berpotensi mengubah lanskap peradilan pidana di Indonesia. Melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, lembaga yudikatif tertinggi ini secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Kebijakan baru ini sontak menyita perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyatakan akan mempelajari secara mendalam implikasi dari aturan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai keterangan oleh internationalmedia.co.id pada Kamis (20/8/2026), enggan memberikan komentar lebih rinci. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari SEMA tersebut sebelum dapat memberikan pandangan lebih lanjut. "Kami sedang pelajari dulu," kata Anang singkat.

Ketua MA, Sunarto, sebelumnya telah menjelaskan latar belakang penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, SEMA ini berfungsi sebagai panduan tegas bagi seluruh penegak hukum terkait upaya hukum dalam perkara pidana. "Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam pidatonya saat peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, di hari yang sama. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen MA untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam proses peradilan.
Aturan terbaru yang dikeluarkan MA ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal 299 KUHAP baru merinci secara gamblang kriteria permohonan pemeriksaan kasasi yang tidak dapat diajukan.
Berikut adalah poin-poin penting yang tercantum dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru, yang menjadi dasar larangan pengajuan kasasi:
- a. putusan bebas;
- b. putusan berupa pemaafan Hakim;
- c. putusan berupa tindakan;
- d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
- e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Langkah MA ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mempercepat proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus di mana terdakwa telah dinyatakan bebas, sehingga menghindari bolak-balik perkara yang memakan waktu dan sumber daya.
