internationalmedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ahmad Dedi, atau yang lebih dikenal dengan julukan Dedi Congor, kini resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan impor yang tengah menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap pegawai Ditjen Bea Cukai tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. "Benar, penyidik telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri untuk yang bersangkutan, yakni Ahmad Dedi," tegas Budi kepada awak media.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, permohonan pencegahan tersebut telah diterima secara resmi sejak 23 Oktober 2026. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa status larangan bepergian ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Dengan demikian, Dedi Congor tidak akan bisa melintasi perbatasan negara hingga tanggal 23 April 2027 mendatang.
Kasus yang menjerat Dedi Congor ini tergolong kompleks karena ia diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang sistematis di tubuh instansi pengawas perdagangan tersebut. Menariknya, Dedi bukan pemain baru dalam pusaran kasus hukum. Ia diketahui telah menyandang status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani oleh Korps Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak tahun 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan impor yang kini ditangani KPK, Dedi menjadi tersangka kesembilan. Sebelumnya, KPK telah mengamankan delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam skandal serupa. Skandal ini telah memakan banyak korban hukum, termasuk pihak swasta dari Blueray Cargo yang telah dijatuhi vonis penjara. Beberapa di antaranya adalah John Field yang divonis tiga tahun penjara, serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang masing-masing menerima vonis dua setengah tahun penjara.
Tak hanya pihak swasta, oknum dari internal Bea Cukai juga menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Beberapa nama seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan tengah menjalani proses persidangan dengan tuntutan hukuman yang sangat tinggi, berkisar antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara, ditambah kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berkembang. Beberapa terdakwa lain seperti Budiman Bayu Prasojo masih dalam tahap pemeriksaan saksi, sementara Gatot Heroe masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas di lembaga vital negara guna mencegah kebocoran pendapatan negara akibat praktik suap.
