Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gempar. Internationalmedia.co.id melaporkan, Trump baru saja menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan memangkas dana publik untuk National Public Radio (NPR) dan Public Broadcasting Service (PBS). Alasannya? Kedua media tersebut dianggap bias dan menyebarkan berita yang tidak berimbang.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Kamis (1/5) waktu setempat itu menuai kontroversi. Trump, yang selama ini dikenal berseteru dengan media arus utama, bahkan menyebut NPR dan PBS sebagai "musuh rakyat". Ironisnya, Fox News, yang beberapa wartawannya justru bergabung dalam pemerintahan Trump, luput dari sasaran.

Perintah tersebut menginstruksikan Dewan Direksi Corporation for Public Broadcasting (CPB) dan lembaga eksekutif lainnya untuk menghentikan pendanaan federal bagi NPR dan PBS. Trump berdalih, kedua media tersebut gagal menyajikan berita yang "adil, akurat, atau tidak bias".
Namun, langkah Trump ini dipertanyakan. Anggaran CPB sudah disetujui Kongres hingga 2027. Selain itu, NPR dan PBS hanya sebagian kecil bergantung pada dana pemerintah. NPR misalnya, menurut Direktur Katherine Maher, hanya menerima sekitar US$ 120 juta dari CPB pada 2025, atau kurang dari 5% dari total anggarannya. Lebih dari 40 juta warga Amerika mendengarkan NPR setiap minggu, dan sekitar 36 juta menonton PBS setiap bulan.
Organisasi hak media, RSF, bahkan turut angkat bicara. Mereka memperingatkan kemerosotan kebebasan pers di AS di bawah pemerintahan Trump dan kesulitan yang dihadapi jurnalis independen di seluruh dunia. Langkah Trump ini pun dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan media publik di AS. Akankah Kongres membiarkan Trump bertindak semaunya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.