Kejaksaan Negeri Siak, Riau, telah menggemparkan publik dengan menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar terkait proyek-proyek Pemkab Siak tahun anggaran 2025. Penetapan ini menjadi sorotan serius terhadap integritas birokrasi daerah.
Identitas para tersangka terungkap, yakni JE, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak. Dua tersangka lainnya adalah AS, Ketua Tim Pokja, dan SF, salah satu anggota Tim Pokja di Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga kuat menjadi otak di balik perintah kepada AS dan SF untuk secara paksa meminta uang dari para penyedia barang dan jasa yang berhasil memenangkan tender atau proyek di Pemkab Siak untuk tahun 2025. Besaran pungutan yang diminta tidak main-main, mencapai satu persen dari total nilai proyek yang dimenangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Frederick Cristian Simamora, pada Kamis (25/6/2026), menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan alat bukti yang memadai. "Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," ujar Simamora, sebagaimana dilansir internationalmedia.co.id.
Atas perbuatan mereka, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebagai langkah tegas, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
