Internationalmedia.co.id – News – Upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukannya terhadap Polda Metro Jaya. Kali ini, Roy Suryo secara spesifik mempersoalkan kebijakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan padanya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan tegas menyatakan penolakan atas seluruh permohonan tersebut dalam amar putusannya pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Darpawan menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak lagi relevan dengan status hukumnya saat ini. Hakim menjelaskan, posisi Roy Suryo telah beralih dari semula tersangka menjadi terdakwa, menyusul pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan. "Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," terang hakim, merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

Hakim juga memberikan catatan keras terhadap strategi hukum yang ditempuh Roy Suryo. Ia menyoroti pola pengajuan gugatan praperadilan secara berurutan setelah perkara pokok telah masuk ke ranah pengadilan. Menurut hakim, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. "Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," tegas hakim, menggarisbawahi pentingnya tertib hukum.
Penolakan ini menambah daftar panjang kegagalan Roy Suryo dalam serangkaian upaya praperadilan. Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, meskipun putusan tersebut tidak memengaruhi substansi perkara pokok. Gugatan kedua yang mempersoalkan status tersangkanya juga ditolak karena dianggap tidak relevan. Sementara itu, gugatan ketiga yang menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dinyatakan tidak dapat diterima (cacat formil) lantaran Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Perkara utama yang menjerat Roy Suryo adalah kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Meskipun berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan pokok perkara belum dapat dimulai. Penundaan ini disebabkan oleh rentetan putusan praperadilan yang terus diajukan, menunggu kepastian hukum atas berbagai keberatan prosedural yang diajukan Roy Suryo.
