Internationalmedia.co.id – News – Sebuah operasi gabungan berskala besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Narkotika golongan I tersebut ditemukan tersembunyi secara licik di buritan Kapal Fuchangxing 1, sebuah modus operandi yang menunjukkan kecanggihan jaringan narkoba internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Rabu (2/9/2026), mengungkapkan bahwa Satgas Operasi Gabungan berhasil menemukan 40 karung berisi total 800 bungkus ketamin, masing-masing seberat 1 kilogram. "Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di steering room atau ruang kemudi di bagian buritan kapal. Setelah melalui proses identifikasi dan pengujian laboratorium, seluruh 800 bungkus tersebut dipastikan positif mengandung ketamin HCl," jelas Irjen Eko Hadi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan Kapal MV King Sun yang mengangkut 1,3 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri, beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI, berkolaborasi erat, melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan indikasi adanya kapal lain dengan pola serupa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapal yang menjadi target, Fuchangxing 1, teridentifikasi sebagai kapal kargo umum berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Melalui pemantauan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS), petugas menemukan profil dan jejak pergerakan kapal yang sangat mencurigakan. Anomali pergerakan Fuchangxing 1 terlihat jelas ketika pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS-nya. Enam hari kemudian, pada 19 Agustus 2026, teridentifikasi melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Temuan krusial ini segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai. Mereka melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun rencana operasi gabungan guna mengintersepsi kedua kapal tersebut. Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan yang terdiri atas unsur BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Kepri, bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran terhadap Fuchangxing 1.
Satgas gabungan berhasil mencegat Kapal Fuchangxing 1 keesokan harinya, Sabtu (22/8), di Perairan Anambas. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal, yang terdiri dari 9 Warga Negara Myanmar dan 1 Warga Negara Taiwan.
Pada Senin (24/8), Kapal Fuchangxing 1 yang dikawal kapal BC 30005 tiba di perairan utara Lagoi. Pengawalan diperketat dengan penambahan kapal BC 20009 dan dua unit kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri, menuju Dermaga Bea & Cukai Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap awak kapal, pemeriksaan alat komunikasi, serta penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1, petugas akhirnya menemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan di steering room.
Warga Negara Taiwan Jadi Tersangka Utama
Dari 10 orang yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut, penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka utama. "Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Saudara WLC (30), Warga Negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," tegas Irjen Eko Hadi.
Sementara itu, sembilan kru kapal lainnya diperiksa sebagai saksi dan diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait Undang-Undang Pelayaran. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang terus berupaya memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia.
