internationalmedia.co.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak memanas setelah munculnya sorotan tajam terkait keabsahan dokumen pendidikan para calon pemimpin. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu malam, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pertanyaan kritis mengenai adanya anomali dalam regulasi syarat pendidikan yang berujung pada banyaknya calon yang menggunakan ijazah program Paket C.
Persoalan ini mencuat saat MK tengah memeriksa perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim Enny mengungkapkan keheranannya terhadap perbedaan penafsiran aturan antara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan dalam dokumen pelengkap yang diajukan, padahal substansi syarat pokoknya dianggap sama.

"Saya mencoba menelisik kembali regulasinya, dan ternyata ada yang aneh. Ada perbedaan antara Pasal 169 huruf r untuk Pilpres dengan Pasal 240 untuk Pileg. Di satu sisi diminta bukti kelulusan, di sisi lain diminta bukti kelulusan pendidikan terakhir. Padahal syarat pokoknya sama, namun penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda," ujar Enny di hadapan para pihak yang bersengketa.
Ketidakjelasan regulasi ini dinilai berdampak langsung pada fenomena munculnya banyak lulusan Paket C dalam sengketa Pilkada. Hakim Enny menyebut hal ini sebagai sebuah anomali yang memerlukan verifikasi lebih mendalam. Ia mencatat bahwa ketidakjelasan syarat "tamat pendidikan paling rendah" sering kali menjadi celah yang menyebabkan diskualifikasi calon di kemudian hari.
"Saya heran mengapa banyak sekali lulusan Paket C yang mengajukan diri sebagai calon dalam sengketa Pilkada. Ini menggambarkan adanya kerancuan. Kita perlu tahu, apa sebenarnya makna dari ‘tamat pendidikan paling rendah’ itu? Verifikasi harus dilakukan seoptimal mungkin agar ke depannya tidak ada lagi ketidakpastian hukum seperti ini," tegasnya.
Gugatan yang tengah disidangkan ini merupakan permohonan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Inti dari gugatan ini adalah menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Para pemohon menduga adanya informasi mengenai ketidakcukupan syarat pendidikan yang sempat tidak terungkap ke publik.
Para pemohon menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pembuktian. Mereka meminta MK untuk menguji secara terbuka apakah Gibran benar-benar memenuhi kualifikasi pendidikan yang diwajibkan. Jika dalam persidangan terbukti syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon mendesak Mahkamah untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi.
Sidang ini menjadi sangat krusial karena melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait. Publik kini menanti bagaimana MK akan membedah kerancuan regulasi pendidikan ini serta menentukan nasib legalitas para calon yang terlibat dalam pusaran sengketa tersebut.
