Internationalmedia.co.id – News memberitakan upaya penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol kembali dilakukan. Setelah gagal menangkap mantan Jaksa Agung tersebut pekan lalu, para penyelidik antikorupsi Korea Selatan kembali mengajukan surat perintah penangkapan baru ke Pengadilan Distrik Seoul Barat. Surat perintah sebelumnya telah kadaluarsa pada Senin tengah malam.
Kegagalan penangkapan pekan lalu diwarnai aksi ratusan petugas keamanan yang menghalangi penyelidik, dengan Yoon berlindung di kediamannya. Ini merupakan kali ketiga Yoon mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penetapan darurat militer awal Desember lalu, sebuah keputusan yang telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis politik terparah dalam beberapa dekade.

Kantor Investigasi Korupsi (CIO) dalam pernyataannya Senin malam, mengonfirmasi pengajuan kembali surat perintah tersebut. Namun, durasi berlaku surat perintah baru ini dirahasiakan. Surat perintah sebelumnya berlaku selama tujuh hari. Perkembangan terbaru ini menimbulkan pertanyaan besar: akankah penyelidik berhasil menangkap Presiden Yoon kali ini?