Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Ponsel Sah!

JAKARTA(IM)-– Polda Metro Jaya angkat bicara soal ditolaknya gugatan  praperadilan soal  ponsel Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang disita oleh penyidik. 

Penyitaan ponsel Aiman itu terkait kasus dugaan netralitas polisi di Pemilu 2024.

“Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa (27/2).

Ade mengatakan, dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan oleh PN Jaksel maka membuktikan penyitaan ponsel Aiman sah dan sesuai dengan prosedur. Dia pun menyinggung soal Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.

“Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di penanganan perkara aquo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” jelas Ade.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya bakal mengusut kasus tersebut secara profesional dan bebas dari adanya intervensi.

“Dan, kami pastikan, penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara aquo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” katanya lagi.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono ditolak PN Jakarta Selatan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.

Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sah.

Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil,” tuturnya. tom

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media