Sebuah kabar mengejutkan datang dari Sukoharjo. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Kamis (9/7) lalu. Penangkapan ini tidak hanya menyeret Etik ke meja hijau, tetapi juga menempatkannya di ambang pemecatan dari PDI Perjuangan, partai yang menaunginya.
Setelah melalui proses penyelidikan, KPK secara resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tak hanya Etik, dua pejabat bawahannya juga turut menjadi tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan ketiga individu tersebut sebagai tersangka. "KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Asep.
Modus Pemerasan dan "Tradisi" Suami
KPK menduga Etik Suryani aktif menerima setoran ilegal dari sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Modusnya terbilang sistematis, di mana Etik diduga meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD.
Lebih lanjut, penyelidikan KPK mengindikasikan bahwa Etik Suryani diduga meneruskan praktik koruptif yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik menggunakan kode-kode berbahasa Jawa saat meminta setoran, salah satunya adalah kalimat "padakno karo Bapak", yang berarti "samakan dengan Bapak". Kode ini diduga merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan jumlah yang diberikan pada era bupati sebelumnya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa bupati sebelumnya juga menggunakan perintah tersirat seperti "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja) untuk meminta setoran dari jajaran BPKAD.
Pola serupa juga diduga diterapkan Etik saat memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus "setoran rutin OPD" (Organisasi Perangkat Daerah). Kode "padakno karo Bapak" kembali digunakan, yang mengacu pada "warisan" permintaan setoran dari bupati sebelumnya, seperti "golekno 500 akhir tahun" (carikan 500 juta untuk akhir tahun) kepada pegawai Bagian Umum.
Alat Pemerasan dan Total Setoran
Asep Guntur Rahayu juga membeberkan modus Etik yang memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai "alat" pemerasan. SK tersebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Richard Tri Handoko kemudian memerintahkan pejabat eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi, Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima "setoran rutin OPD" yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp 840 juta, dengan rincian Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada periode 2022-2024 mencapai Rp 1,2 miliar. Secara keseluruhan, total setoran upah pungut yang diduga diterima Etik Suryani selama periode 2021-2026 mencapai Rp 2,93 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
PDIP Siapkan Pemecatan
Penetapan Etik Suryani sebagai tersangka oleh KPK langsung mendapat respons tegas dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa partai memiliki standar yang jelas terkait kasus OTT. "Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Senada, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menambahkan bahwa Bidang Kehormatan DPP akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kader yang melanggar. Sanksi yang diberikan bisa bervariasi, mulai dari penonaktifan hingga pemecatan. "Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.
Mengenai dugaan KPK bahwa Etik melanjutkan "tradisi" suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga mantan Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Hugo menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail tersebut. "Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," pungkasnya.
