Polisi Jepang menangkap Yogi Ageng Prayoga, warga negara Indonesia, setelah dia menikam seorang lansia di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, pada Kamis (28/11).
Pada 18 November, Yogi diduga membobol rumah pasangan lansia dan menyerang mereka menggunakan pisau dapur. Aksi tersebut terjadi pada sore hari waktu setempat.
Korban wanita berusia 78 tahun menderita luka di bagian wajah dan lengan akibat serangan tersebut.
Korban kedua, seorang pria berusia 81 tahun, juga mengalami luka di berbagai bagian tubuh dan wajahnya, menurut laporan dari Channel News Asia.
Polisi menyebut Yogi sebagai tersangka dalam percobaan pembunuhan terhadap pasangan lansia tersebut. Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan barang-barang yang diduga milik pelaku, seperti sandal, masker, dan pisau dapur.
Dalam pemeriksaan, Yogi mengakui bahwa dia menyerang pasangan lansia tersebut, namun membantah memiliki niat untuk membunuh. Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut motif di balik tindakannya, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam pekerjaan yami baito, yaitu pekerjaan paruh waktu yang melibatkan tindakan kriminal dan dibayar dengan upah yang cukup tinggi.
Respons Kemlu
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengonfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
“YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang,” kata Judha.
Yogi diketahui merupakan peserta program pemagangan di sebuah perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah tinggal di Jepang selama dua tahun.
Judha juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi motif di balik tindakan Yogi yang membobol rumah pasangan lansia Jepang tersebut.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Judha menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan memberikan pendampingan konsuler kepada Yogi, guna memastikan bahwa hak-haknya di bawah hukum Jepang tetap terpenuhi.