Polda Metro Jaya menegaskan sikapnya terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung damai pada 27 Agustus lalu. Pihak kepolisian mengapresiasi penyampaian aspirasi secara tertib, namun juga dengan tegas membedakannya dari tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa penegasan ini disampaikan menyusul serangkaian peristiwa pasca-aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Jumat (28/8/2026), menjelaskan bahwa apresiasi tinggi diberikan kepada warga yang menyalurkan aspirasinya dengan damai dan membubarkan diri secara tertib. "Tindakan melanggar hukum yang terjadi setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara tegas dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat," tegas Budi.

Menyikapi insiden yang terjadi, aparat kepolisian mengambil langkah-langkah progresif dan terukur guna menghentikan potensi gangguan serta mencegah eskalasi dampak. Komitmen Polda Metro Jaya terhadap keselamatan publik menjadi prioritas utama. Dalam proses penanganan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan peristiwa tersebut. Barang-barang yang disita meliputi dua bilah golok, dua buah gunting, satu alat asah pisau, sepuluh lembar PVC, satu ketapel, sembilan belas mata panah, satu rantai besi, dan empat buah tongkat bambu.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa 45 individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang kuat, terkait dugaan tindakan perusakan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. "Perlu digarisbawahi, penegakan hukum ini tidak menyasar masyarakat yang berunjuk rasa secara damai. Status hukum setiap individu ditetapkan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti yang relevan," jelas Iman.
Sementara itu, penanganan khusus diberikan kepada anak-anak yang terlibat. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama dalam setiap proses. Penanganan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja sosial, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kerahasiaan identitas anak juga dijaga ketat. Polda Metro Jaya turut menyediakan pendampingan bagi anak-anak yang putus sekolah, dan bagi mereka yang masih bersekolah, pembinaan akan dikoordinasikan dengan tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan demi kelangsungan proses belajar mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan setiap anak mendapatkan pendampingan dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk dalam menjamin keberlanjutan pendidikan," pungkas Rita. Menutup pernyataannya, Polda Metro Jaya meyakinkan bahwa kondisi Jakarta saat ini telah kembali kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan normal. Warga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
