Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Polda Jambi Tangkap Cokong Penampung Minyak Curian, Pertamina Rugi 29 Ribu Liter

Cukong penampung minyak curian milik Pertamina ditangkap jajaran Polda Jambi.

JAMBI – Seorang cukong minyak asal Dumai, Yudika Efendi Pasaribu ditangkap anggota Ditreskrium Polda Jambi. Yudika diduga menampung minyak kondensat hasil curian milik Pertamina yang berlokasi di Rantau Karya Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Yudika memiliki gudang minyak ilegal di Kota Dumai. Yudika ditangkap setelah jajaran Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap lima orang pelaku pencurian minyak milik Pertamina. Modus yang dilakukan anggota sindikat pencurian minyak ini dengan cara menjebol pipa Pertamina.

Pencurian minyak kondensat dilakukan lima orang pelaku dengan cara mengebor pipa minyak dan memasang kran pada pipa serta memasang mesin penyedot minyak. Adapun total minyak hasil curian sebanyak 29 ribu liter minyak yang dijual kepada cukong minyak tersebut.

“Akibat aksi pencurian oleh lima orang pelaku yang saat ini telah mendekam dalam lapas. Minyaknya dijual kepada cukong minyak asal Kota Dumai tersebut. Kerugian mencapai Rp7 miliar,” ucap Kombes Andri, Senin (18/9).

Kombes Andri mengatakan, aksi para tersangka diketahui oleh petugas pengamanan Pertamina dan kemudian diserahkan kepada Polda Jambi. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan cukong minyak tersebut.

“Kami masih memburu tiga orang pelaku lain yang diduga terlibat,” ucapnya. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kini cukong minyak tersebut akan teracam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media