Friday, 17 May 2024

Search

Friday, 17 May 2024

Search

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro  Ungkap Laboratorium Narkotika Jaringan Internasional

JAKARTA-  Subdit 3  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap laboratorium rumahan terselubung (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA atau tembakau sintetis.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan lokasi dari clandestine laboratory tersebut berlokasi di Cluster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango No.185, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Ini adalah sebuah narkoba jenis baru di Indonesia yang merupakan sintesis dari marijuana, atau narkotika jenis ganja yang kita tahu. Tapi ini dalam bentuk sintetisnya,” ujar Suyudi kepada wartawan, Kamis (2/5).

“Pinaca ini kan jenisnya sintetis, nah ini untuk pembuatan, gorila itu, tembakau gorila. Jadi ini adalah bahan untuk membuat tembakau gorila,” imbuhnya.

Suyudi mengatakan, dalam kasus tersebut lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan S dengan peran sebagai peracik di laboratorium, G sebagai kurir, B sebagai reseller, dan F yang berperan sebagai pengendali serta juga pemandu H dan S.

“F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali, kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis Pinaca ini,” tuturnya.

“Yang menarik dari jaringan ini adalah Pinaca-nya, kalau biasanya Pinaca-nya dari luar, kalau ini nggak, Pinaca-nya yang dibikin dari sini,” sambungnya.

Suyudi menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap bahwa jaringan narkoba yang sudah berjalan 6 bulan itu belum mendapatkan keuntungan sejak beroperasi.

“Jadi untuk marketnya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media-media khusus yang ada di online, kemudian yang kedua, prekusornya ini dibeli dari China. Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto,” lanjutnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dalam kasus tersebut yakni Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukasnya

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media