Friday, 17 May 2024

Search

Friday, 17 May 2024

Search

BNI Mendanai Akuisisi PLTB Sidrap Rp1,6 Triliun

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendanai akuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap berkapasitas 75 Megawatt (MW) di Sulawesi Selatan. Hal ini sebagai wujud komitmennya dalam mendukung transisi energi hijau.

Kucuran pendanaan dilakukan melalui penandatanganan Facility Agreement sebesar US$110 juta atau setara Rp1,6 triliun (asumsi kurs Rp16.000) dengan PT Barito Wind Energy, anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (Barito Renewables). Terdiri dari Tranche A US$70 juta untuk pembiayaan akuisisi dan Tranche B US$40 juta untuk General Corporate Purposes.

“BNI mendukung langkah strategis PT Barito Wind Energy untuk melakukan akuisisi 99,99% saham PT UPC Sidrap Bayu Energi (Sidrap) dari UPC Renewables Asia Pacific Holdings Pte. Ltd., ACEN Renewables International Pte. Ltd., UPC Renewables Asia III Limited, Sidrap (HK) Limited, dan Sunedison Sidrap B.V,” kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Bagian integral dari akuisisi ini adalah PT UPC Operation and Maintenance Indonesia (OMI), yang merupakan komponen penting dalam mendukung kegiatan operasional Sidrap. Penandatanganan Facilitiy Agreement tersebut dilakukan langsung oleh SVP Corporate Banking-2 Ditya Maharhani, di Jakarta, Kamis (28/03).

Okki menyebut pendanaan ini merupakan langkah strategis bagi BNI dalam memperkuat portofolio pembiayaan di sektor energi hijau. PLTB Sidrap yang diklaim merupakan PLTB terbesar di Indonesia disebut memiliki potensi untuk menghasilkan energi listrik yang bersih dan berkelanjutan, serta membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.

“BNI sebagai bank yang fokus dalam pembiayaan ramah lingkungan tentu bersemangat turut serta dalam proyek yang akan memajukan solusi energi berkelanjutan di Indonesia. Ini bukti komitmen bersama kami tentang energi terbarukan dan BNI sangat antusias terlibat dalam akuisisi PLTB Sidrap ini,” tutur Okki.***

Vitus DP

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media