Internationalmedia.co.id – News – Sebuah drama pengosongan rumah di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah pengontrak menolak pindah meski hunian tersebut sudah berpindah tangan. Situasi semakin memanas ketika pihak pengontrak, yang diketahui telah menempati rumah tanpa membayar sewa selama tiga generasi, sempat menuntut kompensasi fantastis sebesar Rp60 juta per kepala sebagai syarat untuk angkat kaki.
Awalnya, pemilik rumah menawarkan uang kompensasi sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh seorang perempuan muda dari pihak pengontrak. Dalam sebuah video yang dilansir internationalmedia.co.idJatim, ia meluapkan kekesalannya dengan nada tinggi, "Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup." Ia berargumen bahwa uang tersebut tidak akan cukup untuk menyewa tempat tinggal baru.

Sengketa ini semakin rumit mengingat fakta bahwa rumah tersebut sebenarnya sudah dibeli oleh Bambang sejak tahun 2014, dan sertifikat kepemilikan resmi telah dipegang oleh anaknya sejak 2018. Ironisnya, selama bertahun-tahun menempati properti tersebut, pihak pengontrak tidak pernah sekalipun membayar uang sewa, sebuah fakta yang menambah kerumitan dalam proses mediasi.
Ketika diminta untuk pindah secara baik-baik, bukannya mencari solusi, pihak pengontrak justru melayangkan tuntutan yang mengejutkan. "Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala," ungkap anak Bambang, pemilik sah rumah tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak penyewa sebenarnya sudah mengetahui status kepemilikan tanah yang telah dibeli ayahnya sejak 2014. Tuntutan ini tentu saja ditolak mentah-mentah oleh pemilik rumah karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Melihat situasi yang tidak kunjung menemukan titik terang, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, atau akrab disapa Cak Ji, turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak. Mediasi berjalan alot dan diwarnai adu argumen sengit. Setelah perdebatan panjang, Cak Ji akhirnya mengetok palu keputusan final: rumah harus dikosongkan dalam waktu satu bulan, dengan kompensasi yang tetap berada di angka Rp5 juta.
Meskipun sempat menolak keras dan melayangkan tuntutan fantastis, pihak pengontrak akhirnya terpaksa menerima keputusan tersebut. Mereka diberi batas waktu satu bulan untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati secara gratis selama beberapa dekade. Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa kepemilikan properti dan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam masyarakat.
