Yogyakarta – Sebuah insiden yang melibatkan seorang perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji, kini tengah menjadi sorotan publik dan berujung pada investigasi internal. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Dika terancam sanksi etik setelah melontarkan komentar bernada nyinyir terhadap unggahan pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu kamar rawat inap hingga delapan jam.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama RSA UGM, dr. Darwito, menjelaskan bahwa proses investigasi sedang berjalan intensif. "Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM, yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan," terang dr. Darwito, sebagaimana dikutip internationalmedia.co.idJogja, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, perawat tersebut akan dikenakan aturan disiplin etik dan sanksi lainnya.

Darwito lebih lanjut menjelaskan bahwa tim etik dan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. "Yang bersangkutan sudah dipanggil. Tim akan memutuskan apakah akan ada teguran, sanksi, atau bentuk tindakan lainnya. Semua diserahkan pada tim etik dan hukum," paparnya.
Mengenai profil Dika Purnomo Aji, dr. Darwito mengungkapkan bahwa perawat tersebut baru sekitar satu tahun mengabdi di RSA UGM. Meskipun demikian, detail mengenai status kepegawaiannya—apakah pegawai tetap atau kontrak—belum dapat ia pastikan. "Intinya, dia adalah perawat yang bekerja di RSA UGM," pungkas Darwito, tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai unit tempat Dika bertugas.
