Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah Tinggal di Luar Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan, bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah, serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (26/2).

Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu, dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan.

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI, baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, terkait sejak September 2023 silam.

“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata dia.

Sedangkan bagi yang bertugas/ dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) dijelaskan Budi, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta,” tambah Budi Awaluddin.

Budi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya secara bertahap memantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

“Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023,” ungkapnya.

Masyarakat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

“Namun bagi warga ‘NIK’ terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Budi. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media